• Tata Tertib Siswa

    Tata Tertib Siswa dan Poin/Skornya

    A. Kehadiran

    1. Siswa wajib datang sebelum bel berbunyi. [ 3 ]
    2. Siswa yang tugas piket wajib datang paling lambat jam 06.30 WIB. [ 3 ]
    3. Jika tidak masuk, siswa wajib memberi tahu madrasah melalui surat yang ditandatangani Orang Tua, atau Orang Tua memberitahu Guru melalui WhatsApp madrasah/grup kelas. [ 6 ]
    4. Siswa yang izin sakit telah lebih dari 3 hari, Orang Tua/Wali harus memberitahu dengan datang langsung ke madrasah. [ 6 ]
    5. Siswa ijin karena kepentingan/acara keluarga maksimal 3 hari. [ 6 ]
    6. Siswa keluar dari lingkungan madrasah harus se-izin Guru Piket. [ 5 ]
    7. Siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan yang telah dipilihnya. [ 4 ]
    8. Siswa wajib mengikuti upacara rutin. [ 4 ]
    9. Siswa wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional. [ 10 ]


    B. Seragam dan Kerapian

    1. Siswa wajib beratribut madrasah/beratribut lengkap. [ 3 ]
    2. Siswa wajib memakai seragam yang ditentukan sesuai hari. [ 5 ]
    3. Baju wajib dimasukkan. [ 3 ]
    4. Siswa harus mengenakan sepatu, ikat pinggang, kaos kaki. [ 3 ]
    5. Siswa dilarang memakai aksesoris berlebihan; siswa putra hanya diperbolehkan memakai jam tangan. Siswa putri hanya diperbolehkan memakai jam tangan dan gelang sederhana. [ 3 ]
    6. Siswa wajib berseragam olahraga pada saat pelajaran olahraga dan berganti pakaian seragam setelah selesai. [ 5 ]
    7. Rambut dilarang menutupi kerah, diwarnai, atau dimodel bergaris. [ 5-15 ]
    8. Siswa dilarang berkuku panjang dan atau bercat/diwarnai. [ 5 ]
    9. Siswa dilarang dengan sengaja mengotori seragam sendiri atau milik teman. [ 10 ]


    C. Belajar-Mengajar

    1. Siswa dilarang mengganggu jalannya pelajaran di kelas/ke kelas lain. [ 5 ]
    2. Siswa dilarang berada di luar/meninggalkan kelas pada jam-jam pelajaran tanpa izin. [ 3 ]
    3. Siswa dilarang berada di luar lingkungan madrasah pada jam-jam madrasah tanpa izin. [ 5 ]
    4. Makan/minum di kelas saat KBM berlangsung. [ 3 ]
    5. Tidak mengikuti kegiatan yang tentukan madrasah. [ 4 ]
    6. Mencontek/berbuat curang pada kegiatan ulangan/ujian. [ 5 ]


    D. Kebersihan

    1. Siswa wajib melaksanakan piket sesuai ketentuan. [ 5 ]
    2. Siswa dilarang dengan sengaja mengotori kelas/lingkungan madrasah. [ 5 ]
    3. Siswa dilarang membuat tulisan/coretan/gambar di tembok, meja, kursi atau fasilitas madrasah yang lain atau identitas madrasah maupun pada perlengkapan madrasah milik pribadi. [ 15 ]
    4. Siswa dilarang merusak fasilitas madrasah dengan sengaja. [ 25 ]
    5. Siswa dilarang membawa mainan yang bisa menyebabkan madrasah menjadi kotor. [ 5 ]


    E. Etika

    1. Siswa dilarang menghasut teman untuk berbuat tidak baik (membuat provokasi) [ 20-50 ]
    2. Siswa dilarang berbicara tidak sopan kepada warga madrasah. [ 5-30 ]
    3. Siswa dilarang berbicara tidak sopan kepada sesama teman. [ 5-15 ]
    4. Siswa dilarang membawa gambar, bacaan dan video porno serta barang lain yang dapat mengganggu ketertiban di madrasah. [ 20-50 ]
    5. Siswa dilarang berbohong. [ 20-50 ]
    6. Siswa dilarang membuat surat izin palsu. [ 10 ]
    7. Siswa dilarang menjadikan nama Orang Tua sebagai bahan olok-olok. [ 5-15 ]
    8. Siswa tidak diperbolehkan berpacaran [ 50 ]


    F. Barang Yang Dilarang dan Kriminalitas

    1. Siswa dilarang membawa/menggunakan Handphone (HP) di madrasah yang bukan untuk kepentingan belajar. [ 10 ]
    2. Siswa dilarang membawa rokok di lingkungan madrasah. [ 25 ]
    3. Siswa dilarang merokok di lingkungan madrasah. [ 50 ]
    4. Siswa dilarang merokok di luar madrasah. [ 25-50 ]
    5. Siswa dilarang membawa dan atau minum minuman keras di madrasah. [ 75 ]
    6. Siswa dilarang membawa, mengedarkan, atau mengkonsumsi obat terlarang. [ 75 ]
    7. Siswa dilarang berjudi. [ 50 ]
    8. Siswa dilarang mencuri di madrasah maupun di luar madrasah. [ 75 ]
    9. Siswa dilarang mengancam keselamatan orang lain. [ 25-75 ]
    10. Siswa dilarang menggelapkan barang atau uang baik milik orang tua, guru, teman, atau madrasah. [ 25-50 ]
    11. Siswa dilarang membawa senjata tajam (bukan untuk kepentingan madrasah). [ 50 ]
    12. Siswa dilarang memalsukan tanda tangan, identitas, dokumen dan lain lain. [ 30 ]
    13. Siswa dilarang melakukan kegiatan/tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik madrasah dalam bentuk apapun. [ 50 ]
    14. Siswa dilarang meminta dengan paksa barang/uang kepada orang lain. [ 50 ]
    15. Siswa dilarang membawa bahan/alat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain atau yang tidak pantas untuk lingkungan pendidikan. [ 25 ]
    16. Siswa dilarang menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap warga madrasah. [ 20-75 ]
    17. Siswa dilarang berkelahi. [ 20-50 ]
    18. Siswa dilarang melakukan perundungan/bullying dalam berbagai bentuk. [ 15-50 ]


    G. Tindakan Asusila

    1. Siswa dilarang melakukan pelecehan seksual. [ 75-100 ]


    H. Peribadatan

    1. Siswa wajib melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kaifiyah/tata cara dan adab yang benar. [ 6 ]

    Prosedur Tindaklanjut Pelanggaran
    Bagi siswa yang telah memiliki poin/skor pelanggaran Tata Tertib:
    1. 10 (sepuluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari Wali Kelas dan Guru Pembimbing.
    2. 20 (dua puluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari Wali Kelas dan Guru Pembimbing dan pemberitahuan kepada orang tua/wali.
    3. 25 (dua puluh lima) akan mendapatkan peringatan I (pertama) dan orang tua dipanggil ke sekolah.
    4. 50 (lima puluh) akan mendapatkan peringatan II (kedua) mendapatkan pembinaan dari Wali Kelas dan Guru Pembimbing dengan didampingi Orang Tua/wali.
    5. 75 (tujuh puluh lima) akan mendapatkan peringatan III (terakhir) mendapat skorsing selama 3 hari.
    6. 100 (seratus) dijadikan pertimbangan layak-tidaknya siswa naik ke kelas selanjutnya, atau dikembalikan kepada Orang Tua/wali (dikeluarkan).
    7. Jumlah skor diberlakukan selama satu tahun.
    8. Apabila dipandang perlu sekolah dapat menyita barang yang tidak sesuai untuk dibawa ke sekolah.
    9. Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran dan jumlah skornya akan diatur kemudian dan daftar akan dikaji ulang pada setiap akhir tahun pelajaran.

    Kesempatan Berkarir

    Hallo. Saat ini MI Salafiyah 2 Setail sedang membuka kesempatan bagi para calon guru yang bermotivasi tinggi untuk menjadi pengajar di madrasah kami. Ikuti open recruitment dengan mengisi formulir secara online!

    Alamat

    Jl. Kyai Ahmad No.01 Jalen Barat, Setail, Genteng, Banyuwangi, 68465

    Email

    misalafiyah2setail@gmail.com
    mi2setail@gmail.com

    Telepon/WhatsApp

    +62 812 3114 8300
    +62 822 3278 0045

    EduBlog


    /:MI 2 Read/

    Follow Us

    | |